Saturday, February 15, 2014

Pedoman Pemberian Insentif Pelayanan Karyawan Rumah Sakit


Pengertian

Insentif Pelayanan (IPEL) adalah insentif yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang untuk meningkatkan perilaku produktif dalam memberikan pelayanan.

Asas-Asas Pemberian Insentif Pelayanan (IPEL)

1.     Keadilan
Ipel diberikan sesuai kontribusi dan tanggungjawab terhadap pelayanan

2.    Ta'awun
Ipel diberikan dengan tujuan untuk membangun rasa kebersamaan (team work) seluruh karyawan

3.    Tawazzun
Penggalian dana dan pembagian didasarkan atas prinsip keseimbangan dan kewajaran

4.     Maslahat
Pemberian Ipel diharapkan dapat memberikan manfaat untuk RS dan karyawan

5.     Keterbukaan
Sistem penilaian dan pembagian Ipel dilakukan secara transparan

6.     Istikmal
Sistem penilaian dan pembagian Ipel memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan sesuai situasi dan kondisi RS.

Maksud Dan Tujuan

Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, produktivitas dan kesejahteraan serta realisasi menghadapi kompetitor di bidang SDM, sehingga tercapai pelayanan yang berkualitas.

Sistem Penilaian

Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian insentif antara lain :
1.       Bobot pekerjaan
2.       Nilai jabatan
3.       Nilai kehadiran karyawan
4.       Intensitas pelayanan kepada customer
5.       Nilai tugas
6.       Hasil penilaian kinerja

Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembayaran IPEL

Nilai Bobot Pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan, sedangkan Nilai Jabatan diperoleh dari hasil analisis pekerjaan sbb:

                 Jabatan
Bobot Pekerjaan
Nilai Jabatan
Dir.Utama  tidak merangkap fungsional
90
410
Dir.Utama merangkap fungsional
85
400
Direktur tidak merangkap fungsional
80
390
Direktur merangkap fungsional
65
380
Manajer  tidak merangkap fungsional
65
325
Manajer merangkap fungsional
55
310
Asisten manajer  tidak merangkap fungsional
50
300
Asisten manajer  merangkap fungsional
45
290
Ka. Tim Perawatan
50
275
Dokter / Dokter gigi Spesialis
65
325
Dokter / Dokter gigi
55
310
Perawat Profesi
55
325
Perawat Ahli
52
310
Perawat Ahli Madya
50
275
Perawat Pekarya
43
225
Penunjang Medis Profesi
55
310
Penunjang Medis Ahli
52
300
Penunjang Medis Ahli Madya
50
275
Penunjang Medis Pekarya
43
200
Administrasi Ahli
50
265
Administrasi Ahli Madya
48
225
Pekarya Administrasi
40
175
Tehnik Ahli
50
250
Tehnik Ahli Madya
48
230
Pekarya Tehnik
40
190

Catatan : besaran nilai yang terisi dalam "Bobot Pekerjaan" dan "Nilai Jabatan" dalam kolom diatas   sebagai contoh saja. Besaran nilai disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan RS masing-masing.

Nilai Kehadiran Karyawan (NKK)

NKK, adalah jumlah angka kehadiran karyawan dalam satu bulan yang diasumsikan sebanyak 25 hari kerja.

Intensitas Pelayanan Customer (IPC)

IPC, adalah frekuensi pelayanan kepada customer dan tingkat ketergantungan customer kepada petugas 
IPC dikelompokkan dalam  beberapa kategori:

Pelayanan
Bobot
Pelayanan intensif 
(ICU / PICU, IBS)
20
Pelayanan intermediate
(IGD, VK, Peristri)
15
Pelayanan reguler 
(Ruang RANAP, Ruang Poli, Laborat,
Radiologi, Farmasi, Kemoterapi, Gizi)
10
Dokter Fungsional
5
Non Medis
5
Pejabat
5
Pekarya
1
Catatan : besaran bobot yang terisi dalam kolom diatas sebagai contoh saja. Besaran bobot bisa dirubah-rubah sesuai keinginan manajemen RS.

Nilai Tugas  (NT)

Nilai Tugas dibedakan antara shift dan non shift, sebagai berikut:
1.       Pelayanan tiga shift            : 3 poin
2.       Pelayanan dua shift            : 2 poin
3.       Pelayanan non shift            : 1 poin

Penilaian Karya (PK)

                   Tingkat Pelaksana
Jumlah Nilai
Prosentase (%)
14 sd 42
60
43 sd 70
75
71 sd 98
90
99 sd 126
105
127 sd 140
120

                    Tingkat Pejabat
Jumlah Nilai
Prosentase (%)
14 sd 51
60
52 sd 85
75
86 sd 110
90
111 sd 135
105
136 sd 170
120
Catatan : besaran nilai yang terisi dalam kolom "Jumlah Nilai" dan "Prosentase" diatas sebagai contoh saja. Besaran nilai bisa dirubah-rubah sesuai keinginan manajemen RS.

Sistem Perhitungan IPEL

1.  Bobot Nilai Jabatan (BNJ) masing-masing karyawan adalah Bobot Pekerjaan (BP) dikalikan Nilai Jabatan (NJ) dibagi Seratus.

      Rumus : BNJ = BP x (NJ/100)

2. Nilai Kehadiran Karyawan (NKK) adalah Jumlah Hari Kerja (JHK) dikurangi Jumlah Tidak Masuk Kerja (JTMK) dibagi Jumlah Hari Kerja dikalikan Satu.

Rumus : NKK = (JHK-JTMK) / JHK x 1.

3.  Jumlah Point  (JP) setiap karyawan adalah Intensitas Pelayanan Customer (IPC) ditambah Nilai Jabatan (NJ) dikalikan Nilai Kehadiran Karyawan (NKK) dikalikan penilaian kinerja dikalikan lagi dengan prosentase pembayaran IPEL (PPIP)

Rumus : JP = (IPC + + NT BNJ) x NKK x PK x PPIP

4.     Jumlah point seluruh karyawan adalah  jumlah point seluruh karyawan yang mendapat IPEL.

Rumus : TJP = Σ JP

5.   Indeks Nilai Rupiah (INR) adalah Total Insentif Pelayanan (TIP) yang dibagikan, dibagi Jumlah Point  seluruh Pegawai (TJP)

Rumus : INR = TIP / TJP

6.    Insentif Pelayanan Setiap  Karyawan (IPSK) adalah Jumlah Point (JP) setiap karyawan dikalikan Indeks  Nilai Rupiah (INR)

Rumus : IPSK = JP x INR

Semoga bermanfaat. Salam Sukses dari Roemah Prestasi.


No comments:

Post a Comment